adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara lender dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di financial institution tersbeut maupun nasabah debitur.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam be